Asimilasi
adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang
dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan
di dalam kehidupan masyaarakat.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak untuk mendapatkan asimilasi :
Warga binaan yang tidak diberikan asimilasi :
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak untuk mendapatkan asimilasi :
Warga binaan yang tidak diberikan asimilasi :
- Tidak memenuhi syarat substantive dan administrative
- Sedang menjalani hukuman disiplin
- Sudah dua kali dicabut Asimilasinya (Narapidana dan Anak pidana)
- Sudah satu kali dicabut asimilasinya (anak negara)
- Narapidana atau anak pidana yang diduga akan melakukan tindak pidana lagi
- Narapidana atau anak pidana yang terancam jiwanya
- Narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup
- untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS/RUTAN, dilaksanakan oleh Petugas LAPAS/RUTAN.
- untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di LAPAS/RUTAN Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS/RUTAN dan atau BAPAS.
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id