Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)
adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang
dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya.
CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma terhadap narapidana, serta mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas narapidana.
DASAR HUKUM
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id
CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma terhadap narapidana, serta mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas narapidana.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat (1) huruf j, yang merumuskan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga”.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu sebagaimana
diatur dalam.
- Pasal 41 Ayat (1) huruf a: “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa cuti mengunjungi keluarga.
- Pasal 42 :
- Ayat (1) : Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
- Ayat (2) : Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) haru atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
- Ayat (3) : Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., Nomor : M-01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id