yantah_rutanponorogo. Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 18 Agustus 2013

GRASI

Grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi
  2. Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Ruang Lingkup Grasi :
  1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden
  2. Putusan pemindanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun
  3. Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali  dalam hal:
  4. Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohanan grasi tersebut; atau
  5. Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahu sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima
  6. Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
  7. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
 DIAGRAM ALUR GRASI: ( klik gambar untuk lebih jelas ):


Sumber: http://www.ditjenpas.go.id