yantah_rutanponorogo. Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 18 Agustus 2013

Pembebasan Bersyarat ( PB )

Pembebasan bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

DASAR HUKUM
  1. KUHP Pasal 15 a, 15 b dan Pasal 16
  2. UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  3. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak
  4. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. Keputusan Menteri Kehakiman no: M.01.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan narapidana/tahanan
  6. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK04-10 tahun 1999 Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.06-PK.04-10 tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor m.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
DIAGRAM ALUR Pembebasan Bersyarat ( PB ): ( klik gambar untuk lebih jelas )


Sumber: http://www.ditjenpas.go.id