Pembebasan bersyarat (PB)
adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang
dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12
tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
DASAR HUKUM
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id
DASAR HUKUM
- KUHP Pasal 15 a, 15 b dan Pasal 16
- UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak
- Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Keputusan Menteri Kehakiman no: M.01.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan narapidana/tahanan
- Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK04-10 tahun 1999 Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.06-PK.04-10 tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor m.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id