yantah_rutanponorogo. Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 18 Agustus 2013

REMISI

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana (Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.09.HN.02.01 tahun 1999) .

Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.


Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka dipilih adalah hari yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Remisi tambahan adalah pemberian pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara serta membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau sebagai pemuka atau pembantu pegawai Lembaga Pemasyarakatan, baginya bisa mendapat tambahan remisi karena ditambah sepertiga dari enam bulan.

Remisi Dasawarsa yaitu remisi yang diberikan satu kali setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.


Dasar Hukum yang digunakan:
- PP No: 28 Tahun 2006
- PP No: 99 Tahun 2012
- Permen Hukum dan HAM No: 3 Tahun 2018
- Kepmen Hukum dan HAM No: M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015
- S.E. M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2014
- S.E. Ditjen No: PAS-PR.01.02-47 Tahun 2016
- S.E. Ditjen No: PAS-PK.01.01.02.-259 Tahun 2015
- S.E. Ditjen No: PAS-PK.01.01.02.-346 Tahun 2015
- S.E. Ditjen No: PAS.7-PK.01.01.02-754 Tahun 2015
- S.E. Ditjen No.: PAS.7-PK.01.05.06-6261 Tahun 2014 


  DIAGRAM ALUR REMISI: ( klik gambar untuk lebih jelas )



Sumber: http://www.ditjenpas.go.id