Cuti menjelang bebas
adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana
yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id
- Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat (1) huruf j, yang merumuskan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga”.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu sebagaimana
diatur dalam.
- Pasal 41 Ayat (1) huruf a: “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa cuti mengunjungi keluarga.
- Pasal 42 :
- Ayat (1) : Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
- Ayat (2) : Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) haru atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
- Ayat (3) : Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., Nomor : M-01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id