Grasi adalah
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
DASAR HUKUM
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi
- Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden
- Putusan pemindanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun
- Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal:
- Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohanan grasi tersebut; atau
- Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahu sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima
- Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
- Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id